Senin, 09 November 2009
BHAYANGKARI POLRES BANTAENG SOSIALISASI UU NO. 22 THN 2009
POLRES BANTAENG - Ibu Bhayangkari Polres Bantaeng turut serta dalam melakukan Sosialisasi Undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan yang dipimpin sendiri oleh ketua Bhayangkari Cabang Bantaeng Ny. THURMAN S. SIREGAR, SH. S.ik dan dilepas oleh Bapak Kapolres Bantaeng THURMAN S.SIREGAR, SH. S.ik didepan Rumah Jabatan Kapolres Jl. Kartini Bantaeng selanjutnya berkonfoi didalam kota Bantaeng dengan menggunakan Roda Dua dan menggunakan Helem standar sesuai anjuran dan selanjutnya menuju perbatasan Bantaeng / Jeneponto dan didalam perjalanan tersebut para ibu Bhayangkari menegur apa bila menemukan pengendara lain yang dianggap belum mematuhi aturan UU No.22 Thn 2009 tersebut, Ketua Bhyangkari Cabang Bantaeng menyampaikan bahwa pawai yang kami lakukan ini merupakan salah satu sosialisasi yang diharapkan dalam rangka penyampaian aturan UU No. 22 thn 2009, Ketua Bhayangkari Cabang Bantaeng Ny. THURMAN S. SIREGAR, SH.S.ik berinisiatif melaksanakan kegiatan sosialisasi aturan tersebut dengan harapan untuk memberikan contoh kepada masyarakat luas tentang pentingnya aturan Perundang undangan tersebut sebab pemberlakuan UU No.22 thn 2009 tersebut direncanakan akan diberlakukan secara efektif mulai januari 2010.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar