Subscribe

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Kamis, 28 Maret 2013

Dana Bansos Gapoktan Maju Mandiri di KORUPSI

UNIT TIPIDKOR Polres Bantaeng : Sejak Tahun 2010 Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bantaeng gencar melakukan penanganan terhadap kasus - kasus dugaan Korupsi yang terjadi di Kab. bantaeng selama diawaki oleh AKP DODIK SISUAINTO, S.Ik Selaku Kasat Reskrim yang sebelumnya bertugas di Provinsi Bengkulu seperti pada penanganan Kasus Keaksaraan Fungsional ( KF ) pada Dinas Dikpora Kab. Bantaeng  tahun 2010 dimana tersangka terhadap Kasus tersebut sudah divonis 1 tahun lebih dengan nilai kerugian + 100 juta kini Unit Tipidkor menangani kasus korupsi penggunaan dana BANSOS yang diterima oleh Gapoktan Maju Mandiri yang diketuai oleh sdr JUMAKKA  dengan jumlah anggaran Rp. 205.000.000 dimana pada pelaksanaannya telah terjadi penyimpangan / penyelewengan pada kegiatan pembelian Mesin Cetak Vlotter senilai Rp. 85.000.000 dengan pembeliannya Ketua Gapoktan Maju Mandir Bantaeng mempercayakan kepada sdr ANDI HERY LATIPPA selaku Ketua Rumah Desain dan Kemasan selaku Perisahaan daerah yang menjadi Mitra Kerja Gapoktan Maju Mandiri dalam hal pengolaan hasil pertanian sehingga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut harus bekerja sama untuk membantu meningkatkan perekonomian para kelompok - kelompok tani  namun pada perencanaan pembelian mesin cetak vloter  tidak terlaksana 100% sedangkan biaya pembelian sudah diterima seluruhnya oleh sdr ANDI HERY LATIPPA namun digunakan untuk kepentingan pribadi dan keperluan diluar Gapoktan Maju Mandiri.
Atas penanganan kasus tersebut pada Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bantaeng sudah melakukan penahanan terhadap sdr ANDI HERY LATIPPA selaku yang bertanggungjawab atas pembelian Mesin Cetak Vloter namun tidak realisasikan sesuai dengan perencanaan, kasus saat ini sudah dilakukan pengriiman tersangka dan barang buktikarena Pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng sudah menyatakan Berkas sudah lengkap ( P21) dan akibat yang  ditimbulkan atas perbuatan sdr ANDI HERY LATIPPA Negara/ Daerah dirugikan sebesar Rp. 85.000.000 sesuai hasil perhitungan yang dilakukan oleh Pihajk BPKP Perw. Sulsel
.
Pihak Penyidik masih melakukan pengembangan dengan jalan melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka lain terkait Dana Bansos yang diterima oleh Gapoktan Maju Mandiri tahun 2011 karena disinyalir instansi pendamping Gapoktan tidak bekerja maksimal dalam mengawal penyaluran Dana Bansos oleh Gapoktan Maju Mandiri sehingga terjadi penyalahgunaan dana Bansos tersebut.


Tidak ada komentar: