UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Sabtu, 10 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar