Yang dimaksud dengan ”asas transparan” adalah keterbukaan
dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada
masyarakat luas dalam memperoleh informasi yang benar, jelas,
dan jujur sehingga masyarakat mempunyai kesempatan
berpartisipasi bagi pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
KAPAN MULAI DIBERLAKUKAN YA PAK.....TRIMSS
Posting Komentar