Subscribe

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Sabtu, 27 April 2013

KASUS KORUPSI GAPOKTAN " MAJU MANDIRI" BANTAENG SULAWESI SELATAN

 POLRES BANTAENG : Selama kepemimpinan Kapolres Bantaeng AKBP DONYAR KUSUMADJI, S.Ik begitu gesit mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi khsusunya diwilayah hukum polres bantaeng yang secara khusus diberikan amanah tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP DODIK SUSIANTO, S.Ik dan dalam aplikasiinya kasat reskrim melakukan upaya - upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dengan cara melakukan sosialisasi dan menjadi pembicara atau narasumber dalam suatu kegiatan - kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang berhubungan hukum namun dari upaya selama ini yang dilakukan oleh Kasat Reskrim tersebut masih ada saja instansi pemerintah yang kurang paham atau tidak terlalu mengindahkan penyampaian - penyampaian yang telah dilakukan oleh Pihak Polres bantaeng dalam hal ini Kasat Reskrim maka dari itu Kasat Reskrim AKP DODIK SUSIANTO, S.Ik memerintahkan penyidik - penyidiknya yakni pada Unit Tipidkor agar memantau seluruh kegiatan atau program pemerintah yang menggunakan anggaran negara karena Kasat Reskrim merasa selama ini sudah sering dan bahkan setiap ada kegiatan yang melibatkan para SKPD dan Kasat Reskrim diminta untuk hadir untuk memberikan materi terkait akibat jika seseorang melakukan korupsi dan Kasat Reskrim terkadang mengutamakan kegiatan tersebut dibanding kegiatan lain karena kemauannya melihat negara ini terhindar dari praktek-praktek korupsi dan Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh warga atau masyarakat bantaeng jika ada informasi terkait Tindak Pidana Korupsi yang terjadi agar melaporkan kepolres bantaeng.

Sehubungan dengan upaya penindakan yang dilakukan oleh Polres Bantaeng terhadap Kasus Korupsi sesuai pemberitaan Media Cetak Radar Bantaeng yakni terkait Kasus Korupsi yang terjadi pada Gapoktan Maju Mandiri Bantaeng yang sebelumnya sudah mejadikan tersangka sdr ANDI HERI LATIPPA dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 85.000.000 sesuai hasil perhitungan BPKP Perw. Sulsel dan atas kejadian tersebut pihak Penyidik Polres Bantaeng menilai adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari Dana Bansos 2011 tersebut  sehingga upaya selanjutnya membidik oknum PNS pada instansi yang membawahi Gapoktan Maju Mandiri tersebut.     

Tidak ada komentar: