Subscribe

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Senin, 02 September 2013

PENYIDIKAN KASUS KORUPSI PROGRAM BSPS T.A 2011

SAT RESKRIM POLRES BANTAENG
Thu,29 August 2013 | 09:23 Dibaca oleh 141 Pengunjung

Oknum Ketua RW Rugikan Negara Rp600 Juta

DI KUTIF DARI MEDIA ON LINE KORAN FAJAR MAKASSAR TERBITAN TANGGAL 29 aGUSTUS 2013

BANTAENG, FAJAR -- Polres Bantaeng akhirnya menerima kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2011. Jumlahnya pun cukup mencenangkan, yakni Rp.600 juta.

Kasus dugaan korupsi bantuan rehabilitasi rumah yang menjerat oknum ketua RW, bernama Salam Sijaya sebagai tersangka itu sudah hampir dituntaskan Polres Bantaeng. "Kita sudah terima hasil audit BPKP. Proses penyidikannya dipastikan rampung dalam waktu dekat," jelas Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Dodik Susianto, Selasa 27 Agustus.

Dia menjelaskan, proyek BSPS tahun 2011 tersebut disalurkan untuk 150 rumah rakyat, yang dananya dikelola oleh LKM (Lembaga Keuangan Mikro). LKM ini diketuai oleh Salam Sijaya.

"Total anggarannya mencapai Rp1,42 miliar," jelas dia.

Lembaga tersebut diduga mengurangi volume bahan material rumah, sehingga terindikasi pelanggaran pidana. Penyidik Tipikor Polres Bantaeng, sebelumnya menaksir kerugian negara mencapai Rp400 juta, setelah memeriksa ratusan saksi dari para penerima bantuan rumah rakyat tersebut.

Kasi Intel Kejari Bantaeng, Andi Irfan Untung, menjelaskan, Kepolisian juga sebelumnya telah melakukan pelimpahan tahap satu (SPDP; Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) atas kasus tersebut. (sbi/aha)



Tidak ada komentar: