Subscribe

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Sabtu, 10 Oktober 2009

Sosialisasi UU No. 22 thn 2009 ttg Lalulintas

Yang dimaksud dengan ”asas transparan” adalah keterbukaan
dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada
masyarakat luas dalam memperoleh informasi yang benar, jelas,
dan jujur sehingga masyarakat mempunyai kesempatan
berpartisipasi bagi pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.

1 komentar:

SAT RESKRIM POLRES BANTAENG mengatakan...

KAPAN MULAI DIBERLAKUKAN YA PAK.....TRIMSS